Beasiswa Prestasi Fakultas Kedokteran UI 2013

FKUI adalah salah satu lembaga pendidikan kedokteran terkemuka yang menjadi acuan nasional dan hingga saat ini masih menjadi pilihan bagi calon mahasiswa dari seluruh Indonesia. Dengan dibukanya berbagai jalur masuk ke UI, (antara lain, melalui jalur undangan dan SBMPTN), maka mahasiswa yang menjalani pendidikan Program Sarjana Reguler di FKUI - pun berasal dari berbagai wilayah di Indonsia dengan latar belakang sosial ekonomi yang beragam. Sejalan dengan itu, timbul permasalahan dalam biaya pendidikan di FKUI dan biaya hidup di Jakarta yang menjadi kendala dan hambatan bagi para calon mahasiswa, sehingga calon mahasiwa berkecil hati dan pesimis, merasa tidak mampu menjalani pendidikan di FKUI.
Mengecap pendidikan, termasuk pendidikan tinggi adalah hak setiap warga negara Indonesia. Oleh sebab itu, disusunlah suatu program yang bernama Beasiswa Paripurna untuk Bangsa (BPuB), yang dibiayai dari dana beasiswa Universitas Indonesia untuk memperluas akses mahasiswa berpotensi dengan latar belakang ekonomi yang kurang. Program ini khusus untuk mahasiswa jenjang Sarjana Reguler Kedokteran yang tidak hanya membantu  biaya pendidikan, tetapi juga biaya hidup dan fasilitas akademik. Dengan diadakannya program ini diharapkan dapat terbentuk dokter-dokter berkualitas yang berbakti untuk bangsa.
I. Calon Penerima Beasiswa
A. Persyaratan:
1. (SELEKSI tahap I)
Hal-hal yang harus disiapkan oleh calon penerima beasiswa antara lain:
  • a. Sudah diterima sebagai mahasiswa UI 2013 pada jenjang Sarjana Reguler
  • b. Surat pengajuan permohonan Beasiswa Paripurna Untuk Bangsa ditujukan kepada Panitia Seleksi BPuB *
  • c. Portofolio kegiatan ekstrakulikuler selama di SMA
  • d. Fotokopi laporan akademik(raport)
  • e. Esai bertemakan “Peranku Kelak dalam Memajukan Kesehatan di Daerahku” 1500 – 2000 kata *

*ditulis tangan , dalam folio bergaris

Berkas dikirimkan melalui email ke hpeq.fkui@gmail.com dan pos yang ditujukan kepada:

Panitia Seleksi BPuB
Bagian Kemahasiswaan  FKUI
Jln. Salemba Raya No. 6
Jakarta 10430

Pengiriman email dan berkas selambatnya diterima oleh sekretariat pada tanggal 15 Agustus 2013.

2. Kriteria penerima beasiswa antara lain:
  • a. Dari hasil seleksi tahap I, tim evaluasi akan memilih mahasiswa yang ulet, jujur, dan memiliki riwayat pendidikan yang baik dan dianggap membutuhkan  beasiswa ini untuk mengikuti seleksi selanjutnya yaitu psikotes dan wawancara oleh tim seleksi.
  • b. Mengajukan Penyesuaian Biaya Pendidikan melalui proses BOP-Berkeadilan dan Beasiswa Uang Pangkal
  • c. Setelah dinyatakan LULUS ujian psikotes dan wawancara dan berhak menerima beasiswa, mahasiwa HARUS menandatangani PERJANJIAN BERSEDIA TIDAK MENIKAH selama menerima beasiswa dan bersedia menjalani segala konsekuensinya


3. Penerima beasiswa harus memenuhi kewajibannya, yaitu
  • a. Mempertahankan prestasi akademik dengan IPK minimal 2,75.
  • b. Harus ikut aktif minimal satu kegiatan ekstrakurikuler
  • c. Senantiasa berkomunikasi dengan pembimbing akademik (PA), minimal satu bulan sekali.
  • d. Membuat catatan dan bukti penggunaan dana beasiswa yang dilaporkan kepada PA secara periodik satu bulan sekali, sebelum tanggal 10.
  • e. Selalu bersikap sopan dan menjunjung tinggi etika, tidak melanggar tata tertib kehidupan kampus, dan tidak terlibat dalam tindak pidana apapun.
  • f. Menyimpan dana beasiswa dalam rekening tabungan.
  • g. Mau bekerja dan berniat untuk membangun daerah yg membutuhkan


4. Penerima beasiswa berhak:
  • a. Menerima dana beasiswa sesuai jadwal disbursement. Disbursement dana:
  • Living cost sebesar Rp. 2.000.000 per-bulan yang dibayarkan kepada mahasiswa setiap tanggal 10 pada awal semester melalui Koordinator Kemahasiswaan dan Alumni FKUI ( setelah menyelesaikan pertanggungjawaban pengeluarannya sebelum tgl 10 awal semester tersebut)
  • b. Didampingi dan dipantau oleh PA
  • c. Mendapatkan “Kakak Angkat”, yaitu mahasiswa senior yang dapat membantu mengatasi kesulitan akademik maupun nonakademik.
  • d. Sisa uang beasiswa menjadi milik mahasiswa penerima
  • e. Mendapatkan konseling apabila membutuhkan.
  • f. Atas dugaan penerima beasiswa tidak dapat memenuhi kewajibannya, berhak memberi penjelasan untuk mendapat pertimbangan.
Source : Here

0 komentar:

Post a Comment