JAKARTA--Hingga saat ini pemerintah belum menetapkan formasi CPNS 
2013. Formasi yang tersedia baru untuk honorer tertinggal. Sedangkan 
bagi pelamar umum, masih menunggu penyelesaian honorer 
tertinggal."Sampai hari ini belum ada formasi CPNS 2013 yang kita 
tetapkan. Yang ada honorer tertinggal, itupun kategori satu (K1).
Untuk kategori dua (K2) masih menunggu hasil tes September 
mendatang," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara 
dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto di Jakarta, Kamis 
(13/6).Hal yang sama diungkapkan Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara 
(BKN) Tumpak Hutabarat. Katanya, pemerintah saat ini baru sebatas 
menerima usulan kebutuhan pegawai dari instansi pusat maupun 
daerah."Tahapan sekarang masih menerima usulan yang disertai laporan 
analisa jabatan, beban kerja, prediksi kebutuhan selama lima tahun, dan 
syarat-syarat lainnya.
Formasinya belum ditetapkan MenPAN-RB," terangnya.Ditambahkan Tasdik,
 isu di daerah formasi CPNS sudah ditetapkan MenPAN-RB. Ini menjadi 
pemicu munculnya penipuan yang mengaku-aku bisa membantu mendapatkan 
formasi tertentu."Kami mengimbau kepada pejabat di daerah, jangan 
terkecoh dengan rayuan oknum yang mengaku petugas KemenPAN-RB dan bisa 
mengurus formasi CPNS.
Kami belum menetapkan formasi apapun, kecuali kuota CPNS saja," 
ujarnya.Secara nasional, kuota CPNS yang ditetapkan adalah 169 ribu, di 
mana 109 ribu jatah honorer K2, 60 ribu pelamar umur (40 ribu untuk 
daerah, 20 ribu pusat). Bila dalam perkembangan nanti jatah 109 ribu 
tidak terisi semuanya karena honorer K2 banyak yang gugur, kuota 
tersebut dikembalikan ke negara."Jadi kuota honorer tidak akan diberikan
 ke umum, demikian sebaliknya.
Prinsipnya, pemerintah hanya menetapkan kuota saja. Bila banyak 
formasi yang kosong, itu kita kembalikan ke negara. Tidak ada istilah 
kita paksakan harus habis kuotanya," pungkas Tasdik yang juga Plt Deputi
 SDM Aparatur KemenPAN-RB ini. (Esy/jpnn)
Sumber: http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=176794 









0 komentar:
Post a Comment