Penerimaan Mahasiswa Praja IPDN 2013/2014

Bagi kalian yang mau mendaftar, langsung saja ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, dengan waktu pendaftaran mulai 1-13 Juli 2013.

"Berdasarkan Surat Menteri PAN dan RB Nomor: B/1975/M.PAN-RB/6/2013, Tanggal 5 Juni 2013, Formasi CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 telah disetujui sebanyak 2.000 Praja," ungkap Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni, dikutip dari situs Setkab, Senin (1/7/2013).

Informasi pendaftaran Seleksi Calon Praja IPDN 2013/2014 juga bisa kalian lihat di website www.kemendagri.go.id. Tapi, apa saja ya syaratnya?

A. Persyaratan Umum / Administrasi
  1. Warga Negara Republik Indonesia
  2. Peserta seleksi umum Maksimal 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Peserta seleksi PNS Tugas Belajar maksimal 24 tahun dan mempunyai masa kerja menjadi PNS minimal 2 (dua) tahun.
  4. Tinggi badan peserta seleksi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm;
  5. Tahun Ijazah/Surat TandaTamat Belajar (STTB) Sekolah Menegah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) pendaftar, (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri).
  6. Tidak bertato atau bekas tato dan bagi peserta seleksi Pria tidak ditindik atau bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan agama/adat;
  7. Nilai rata-rata Ijazah/SuratTanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menegah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) minimal (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri), yaitu jumlah total nilai ( UAN + UAS Teori + UAS Praktek) dibagi dengan jumlah mata pelajaran yang memiliki nilai, dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  8. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak minus (Toleransi ± 1);
  9. Bagi Pelamar yang masih duduk di kelas XII Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA) Tahun 2013, dapat mendaftarkan diri dengan menyertakan Surat Keterangan yang ditandatangani dan disyahkan Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih duduk di Kelas XII, atau menggunakan surat keterangan Kepala Sekolah dan menyerahkan surat tanda kelulusan selesai ujian nasional;
  10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Tingkat Kabupaten/Kota setempat ;
  11. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)/ atau Puskesmas setempat;
  12. Surat Pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan yang diketahui orang tua/wali dan disahkan Kepala Desa/Lurah setempat;
  13. Surat Pernyataan bermaterai Rp.6.000,- yang diketahui oleh orang tua/wali, terdiri dari : (a) Bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dan/atau mel;anggar peraturan pendidikan; (b) Bersedia mengikuti proses pendidikan di kampus IPDN Pusat atau Daerah;(c) Bersedia mentaati Peraturan Kehidupan Praja; (d) Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan di IPDN; (e) Pas photo berwarna (latar belakang merah) menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata, ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
  14. Syarat Mendaftar Calon Praja IPDN TA 2013/2014 yaitu Mengisi lembar biodatapeserta menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam;
  15. Syarat Mendaftar Calon Praja IPDN TA 2013/2014 yaitu Khusus bagi pelamar Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, tambahan persyaratan yang harus dipenuhi yaitu : (a) Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS); (b) Usia setinggi-tingginya 24 tahun pada tanggal 1 September 2013 dan mempunyaimasa kerja menjadi PNS minimal 2 (dua) tahun.; (c) Ditugaskan oleh Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan; (d) Belum pernah dikenakan sanksi hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 dan PP Nomor 53 Tahun 2010; (e) DP-3 2 (dua) tahun terakhir rata-rata bernilai Baik setiap unsurnya.

B. Kelengkapan Administrasi Pendaftaran :

Pada saat mendaftar kepada Panitia, para Calon Peserta Tes diwajibkan menyampaikan kelengkapan administratif sebagai berikut :
  1. Photo Copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) tahun kelulusan mulai 2010, 2011 dan 2012 dengan nilai minimal rata-rata 7 (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri), yaitu jumlah total nilai ( UAN + UAS Teori + UAS Praktek) dibagi dengan jumlah mata pelajaran yang memiliki nilai, dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  2. Bagi Pelamar yang masih duduk di kelas XII Sekolah Menengah Atas (SMA)/ MadrasahAliyah (MA) Tahun 2013 menyertakan Surat Keterangan yang ditandatangani dan disyahkan Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih duduk di Kelas XII, atau menggunakan surat keterangan Kepala Sekolah dan menyerahkan surat tanda kelulusan selesai ujian nasional;
  3. Photo copy akte kelahiran/surat kenal lahir yang telah dilegalisasi oleh Pejabat berwenang (pada saat mendaftar Peserta memperlihatkan Akte/Surat yang asli) ;
  4. Biodata Peserta yang telah diisi secara lengkap (formulir disediakan oleh Panitia);
  5. Pas Photo berwarna (latar belakang merah) menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata ukuran 3 x 4 sebanyak 5 (lima) lembar;
  6. Bagi peserta seleksi dari PNS Tugas Belajar melampirkan surat izin dari pimpinan/atasan pada Instansi tempat bertugas.

C. Waktu Dan Tempat Pendaftaran : 
  • Pendaftaran Peserta Seleksi Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun Akademik 2013/2014 dibuka mulai tanggal 1 Juli 2013 hingga 12 Juli 2013 bertempat di Badan/ Kantor/Bagian Kepegawaian masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota.

D. Syarat-Syarat Menjadi Calon Praja IPDN : 
  1. Lulus Persayaratan Umum/Administratif;
  2. Lulus Tes Psikologi ;
  3. Lulus Tes Kesehatan;
  4. Lulus Tes Kesamaptaan;
  5. Lulus Tes Akademis yang terdiri dari: Pancasila; UUD 1945; Pengetahuan Umum (Sejarah, Kebijakan Pemerintah, Otonomi Daerah, Hukum, Pengetahuan Dalam dan Luar Negeri); Bahasa Indonesia; Bahasa Inggris; Matematika.
  6. Lulus Tes Penentuan Akhir (PANTUKHIR);

E. Tahapan Seleksi/Materi Ujian Dan Waktu Pelaksanaan Ujian :

Seleksi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
  1. Seleksi Administrasi oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri);
  2. Tes Psikologi oleh Lembaga Psikologi yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri dilaksanakan di Ibu Kota Provinsi (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri);
  3. Tes Kesehatan dan Kesamaptaan dilaksanakan di Ibu Kota Provinsi (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri);
  4. Tes Akademis oleh Kementerian Dalam Negeri dilaksanakan di Ibu Kota Provinsi (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri) dengan Materi Seleksi IPDN tahun 2013 sebagai berikut : (a) Pancasila; (b) UUD 1945; (c) Pengetahuan Umum (Sejarah, Kebijakan Pemerintah, Otonomi Daerah, Hukum, Pengetahuan Dalam dan Luar Negeri); (d) Bahasa Indonesia; (e) Bahasa Inggris; dan (f) Matematika.
  5. Penentuan Akhir dilaksanakan oleh Panitia Penentuan Akhir yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang Jawa Barat (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri).
  6. Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Kelulusan dan diterima menjadi Calon Praja IPDN di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang Jawa Barat (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri).

F. Lain-Lain
  1. Persyaratan umum/administratif selain Angka Romawi II di atas, dipenuhi setelah Peserta dinyatakan Lulus Tes Akademis;
  2. Kelengkapan persyaratan administratif yang harus diserahkan oleh peserta pada saat mendaftarkan diri kepada Panitia Kabupaten/Kota dibuat dalam rangkap 3 (tiga), disusun rapi dan dimasukkan kedalam stofmap berwarna biru;
  3. Bagi peserta seleksi Calon Praja IPDN yang pada tahun 2013 masih berada di kelas XII SMA/MA, dan dikemudian hari ternyata yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus SMA/MA dan/atau nilai rata-rata STTB SMA/MA tidak memenuhi syarat (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri) maka dinyatakan GUGUR walaupun yang bersangkutan telah dinyatakan lulus seleksi sebagai Calon Praja IPDN.
  4. Tes Kehamilan dan Tes Narkoba akan dilakukan pada saat penentuan akhir di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang Jawa Barat;
  5. Biaya seleksi untuk setiap tahapan tes dibebankan kepada peserta seleksi.
  6. Seleksi penerimaan Calon Praja IPDN menggunakan sistem gugur yaitu para peserta dapat mengikuti tahap seleksi berikutnya apabila dinyatakan lulus/memenuhi syarat pada tahap sebelumnya.
  7. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus tes, maka seluruh kelengkapan administrasi pendaftaran yang diserahkan tidak dikembalikan.
Info selengkapnya dan terkini dapat dilakukan pada Badan Kepegawaian Daerah setempat. Demikian disampaikan untuk dapat dipersiapkan sedini mungkin.

0 komentar:

Post a Comment